Laman

Minggu, 29 Mei 2011

Kasus Tetap Jalan, Tak Ada SP3

Blora – Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang menyeret nama Bupati Rembang Moh. Salim. Penanganan kasus masih tetap akan dilanjutkan, sampai ada titik terang.
Demikian penegasan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang, saat kunjungan kerja di Blora, Jumat pagi.
Ia mengaku heran kenapa belakangan santer wacana seperti itu, karena Polda tetap fokus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui berapa sebenarnya angka kerugian negara dalam proses penyertaan modal kepada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. SP3 hanya akan dikeluarkan, kalau penyidik tidak menemukan indikasi korupsi.
Polda sejauh ini sudah tiga kali datang ke BPK menggelar ekspose, tetapi belum mendapatkan laporan terperinci hasil audit tersebut.
Sebagai bentuk keseriusannya, Edward Aritonang juga menyebutkan pekan ini baru saja memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.
Masalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belakangan mencuat ke publik, setelah pengacara Bupati Rembang, Edy Haryanto kepada wartawan mendesak diterbitkannya SP3.
Ia beralasan sama sekali kliennya belum pernah dipanggil oleh Polda, termasuk mendapatkan kejelasan status berdasarkan surat resmi, apakah sudah menjadi tersangka apa belum.
Dalam kegiatan dinamika ke sejumlah kecamatan, Bupati Rembang Moh. Salim mengaku sangat dirugikan atas kesimpangsiuran ini. Nama baiknya terusik dan tuduhan korupsi semakin membingungkan masyarakat, sehingga ia khawatir bisa berdampak buruk terhadap kondusifitas daerah.
Ket. Foto : bidikan kamera Reporter R2B saat Kapolda Jawa Tengah dan Bupati Rembang dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Keduanya seperti sama sama memalingkan muka ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar